Biaya Tarif Jasa legalisasi dokumen dihitung berdasarkan jumlah dokumen, bukan jumlah halaman. Berikut akan kami jelaskan harga jasa legalisasi dokumen.
Tarif Jasa Legalisasi Dokumen
Negara | Biaya | Jumlah |
Belanda | Rp. 1.600.000 | Pedokumen |
Jerman | Rp. 1.600.000 | Pedokumen |
Inggris | Rp. 1.600.000 | Pedokumen |
Swiss | Rp. 1.600.000 | Pedokumen |
RRC | Rp. 1.600.000 | Pedokumen |
Harga tersebut di atas adalah tarif dasar yang dikenakan oleh Kedutaan Besar, belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi serta PPN 11%
Proses Legalisasi dikerjakan selama :
KEMENKUMHAM : 4 hari (standard) dan 2 hari (ekspress)
KEMENLU : 4 hari (standard) dan 2 hari (ekspress)
KEDUTAAN : 6 hari (standard) dan 4 hari (ekspress)
Biaya layanan ekpress ditentukan 2 kali lipat dari tarif standard.
Tarif Jasa Legalisasi Kementerian
Adapun syarat syarat legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu adalah :
- Dokumen asli
- Dokumen Terjemahan
- Permohonan Legalisasi
- Surat Kuasa ber Materai
Berikut tarif jasa legalisasi dokumen ke Kementerian :
Tujuan | Biaya | Jumlah |
Notaris | Rp. 250.000,- | Perdokumen |
Kemenkumham dan Kemenlu | Rp. 450.000,- | Perdokumen |
Kemenag | Rp. 400.000,- | Perdokumen |
Dikti | Rp. 400.000,- | Perdokumen |