Legalisasi Kedutaan

embassy_of_indonesia_in_london_2

Jasa Legalisasi Kedutaan

Umumnya legalisasi kedutaan harus melalui Kemenkumham dan Kemenlu. Karena atas dasar legalisasi kedua lembaga tersebut pihak Kedutaan asing akan menganggap bahwa dokumen tersebut absah dan telah diterbitkan oleh lembaga resmi.

Catatan : Untuk Kedutaan Australia bisa lansung di bawa ke kantor kedutaan tanpa melalui Kemenkumham dan Kemenlu.

  1. Sudah dilegalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu
  2. Dokumen Asli dan terjemahan tetap dilampirkan
  3. Membuat specimen pejabat penandatangan dokumen tersebut

Adapun tarif jasa legalisasi dokumen masing masing Kedutaan tidak sama. Masing masing menerapkan mekanisme dan tata tertib sendiri. Untuk itu, biaya juga tidak sama.

Kedutaan Aviliasi CV. Gama Lingua

[table id=5 /]

Harga tersebut di atas adalah tarif dasar yang dikenakan oleh Kedutaan Besar, belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi serta PPN 10%

Proses Legalisasi dikerjakan selama

KEMENKUMHAM : 4 hari (standard) dan 2 hari (ekspress)
KEMENLU : 4 hari (standard) dan 2 hari (ekspress)
KEDUTAAN : 6 hari (standard) dan 4 hari (ekspress)

Biaya layanan ekpress ditentukan 2 kali lipat dari tarif standard.

Media Kami

Artikel Terbaru