jasa Legalisasi Dokumen

Layanan Jasa Legalisasi Dokumen

Gamalingua Memberikan Solusi Terbaik Untuk Keperluan Legalisasi Dokumen

Gamalingua merupakan Biro Penerjemah yang bergerak dibidang jasa penerjemahan, baik penerjemah dokumen maupun penerjemah lisan (jasa interpreter). Namun Kami juga melayani untuk Jasa Legalisasi Dokumen. Kami membantu pengurusan dokumen mulai dari legalisir Notaris, Kementerian serta Kedutaan Luar Negeri di Indonesia.

Tim Kami telah berpengalaman sehingga Kami mengetahui betul masalah serta selalu memberikan solusi terbaik untuk membantu dokumen klien dari mulai proses terjemahan hingga sampai berhasil dilegalisir.

Leglisasi Dokumen yang dimaksud adalah legalisir dokumen untuk dinyatakan keabsahannya oleh pihak terkait baik Instansi, Kementerian atau Kedutaan Asing. Berikut proses legalisasi dokumen.

Proses Legalisasi Dokumen

Jasa penerjemah tersumpah sangat penting dalam proses legalisasi dokumen, terutama ketika dokumen tersebut akan digunakan di luar negeri atau untuk keperluan hukum yang bersifat resmi jangkauan internasional. Penerjemah tersumpah memiliki sertifikasi resmi yang memungkinkan mereka untuk menerjemahkan dokumen secara akurat dan bertanggung jawab. Terjemahan yang mereka hasilkan memiliki kekuatan hukum dan diakui secara internasional.

Secara umum, proses legalisasi dokumen dengan bantuan penerjemah tersumpah akan melalui 4 tahap, yaitu; Penerjemahan Dokumen, Legalisasi Notaris, Legalisasi Kementerian (Kemenkumham, Kemenlu dsb) dan Legalisasi Kedutaan. Berikut penjelasannya.

1. Penerjemahan Dokumen

Sebelum melakukan legalisasi dokumen, langkah pertama harus dilalui adalah menterjemahkan dokumen kedalam bahasa target (bahasa sesuai negara yang dituju). Anda memberikan dokumen asli kepada penerjemah tersumpah untuk diterjemahkan ke dalam bahasa yang diinginkan. Setelah itu, Penerjemah akan melakukan terjemahan yang akurat dan sesuai dengan terminologi hukum yang berlaku.

Setelah terjemahan selesai, penerjemah tersumpah akan melegalisir terjemahan tersebut dengan memberikan cap stempel dan tanda tangan sebagai bukti bahwa dokumen telah diterjemahkan oleh Penerejah Tersumpah sebagai individu yang berhak dan mempunyai wewenang serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Untuk biaya terjemahan dokumen sangat bervariatif, banyak faktor yang dapat mempengaruhi harga terjehamah. Untuk lebih jelas mengenai tarif jasa penerjemah, Anda bisa melihatnya pada laman Tarif Jasa Penerjemah.

2. Jasa Legalisasi Notaris

Proses legalisasi tanda tangan dan cap penerjemah tersumpah oleh notaris merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan dan keandalan dokumen terjemahan. Dengan adanya legalisasi ini, dokumen terjemahan dapat diterima dan digunakan secara sah dalam berbagai keperluan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Tujuan utama dari legalisasi ini adalah untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen terjemahan. Dokumen terjemahan yang telah dilegalisasi oleh notaris dapat digunakan sebagai bukti yang sah dalam berbagai keperluan.

Biaya jasa legalisasi notaris dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti; jenis dokumen, jumlah dokumen, tingkat urgensi serta wilayah. Namun, sebagai gambaran umum biaya legalisasi notaris berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per dokumen.

3. Jasa Legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu

Legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu dimaksud adalah dokumen dinyatakan keabsahannya. Sedang dokumen terjemahan dinyatakan kebenarannya. Bahwa terjemahan tersebut sesuai dengan aslinya yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah.

Dokumen yang akan di legalisasi harus diterjemahkan lebih dahulu sebelum ketahap selanjutanya. Jika hasil terjemahan sudah diverifikasi dan diterjemahkan oleh penerjemah resmi dan tersumpah maka pihak Kemenkumham dan Kemenlu akan langsung menerima dokumen tersebut. Namun jika dokumen telah diterjemahkan oleh penerjemah non-tersumpah maka dokumen akan dikembalikan kepada pemohon dan diminta untuk menerjemah ulang oleh penerjemah tersumpah.

Sebelum dibawa ke kemenkumham harus ada pengantar dari pejabat yang menantangani dokumen tersebut. Pada surat pengantar tersebut harus mencantumkan nama, pekerjaan, jabatan dan alamat yang jelas. Dan tanda tangan yang jelas, karena contoh tanda tangannya akan di rekam oleh pihak Kemenkumham dan Kemenlu sebagai acuan jika ada permohonan legalisasi lagi dari lembaga yang sama.

Catatan : Untuk dokumen berbahasa Mandarin harus di legalisir oleh notaris dulu sebelum diterjemahkan untuk kemudian dibawa ke Kemenkumham dan Kemenlu.

Adapun syarat syarat legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu adalah :

  • Dokumen asli
  • Dokumen Terjemahan
  • Permohonan Legalisasi
  • Surat Kuasa ber Materai

Berikut tarif jasa legalisasi dokumen ke Kementerian :

TujuanBiayaJumlah
NotarisRp. 250.000,-Perdokumen
Kemenkumham dan KemenluRp. 450.000,-Perdokumen
KemenagRp. 400.000,-Perdokumen
DiktiRp. 400.000,-Perdokumen

4. Jasa Legalisasi Kedutaan

Umumnya legalisasi kedutaan harus melalui Kemenkumham dan Kemenlu. Karena atas dasar legalisasi kedua lembaga tersebut pihak Kedutaan asing akan menganggap bahwa dokumen tersebut absah dan telah diterbitkan oleh lembaga resmi.

Adapun syarat syarat legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu adalah :
Sudah dilegalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu
Dokumen Asli dan terjemahan tetap dilampirkan

Adapun tarif jasa legalisasi dokumen masing masing Kedutaan tidak sama. Masing masing menerapkan mekanisme dan tata tertib sendiri. Untuk itu, biaya juga tidak sama.

Berikut Tarif untuk Jasa Legalisasi Dokumen serta Kedutaan Aviliasi GamaLingua :

NegaraBiayaJumlah
BelandaRp. 1.600.000Pedokumen
JermanRp. 1.600.000Pedokumen
InggrisRp. 1.600.000Pedokumen
SwissRp. 1.600.000Pedokumen
RRCRp. 1.600.000Pedokumen

Hubungi Kami untuk segala kebutuhan Anda dalam bidang Legalisasi dokumen, Tim kami akan bekerja pada waktu kapanpun Anda membutuhkan.