jasa Legalisasi Dokumen

Pelayanan Jasa Legalisasi Dokumen

Gamalingua Memberikan Solusi Terbaik Untuk Keperluan Legalisasi Dokumen

Gamalingua merupakan Biro Penerjemah yang bergerak dibidang jasa penerjemahan, baik penerjemah dokumen maupun penerjemah lisan (jasa interpreter). Namun Kami juga melayani untuk Jasa Legalisasi Dokumen. Kami membantu pengurusan dokumen mulai dari legalisir Notaris, Kementerian serta Kedutaan Luar Negeri di Indonesia.

Tim Kami telah berpengalaman sehingga Kami mengetahui betul masalah serta selalu memberikan solusi terbaik untuk membantu dokumen klien dari mulai proses terjemahan hingga sampai berhasil dilegalisir.

Leglisasi Dokumen yang dimaksud adalah legalisir dokumen untuk dinyatakan keabsahannya oleh pihak terkait baik Instansi, Kementerian atau Kedutaan Asing. Berikut layanan Jasa Legalisasi Dokumen Kami.

Jasa Legalisasi Notaris

Legalisir dari Notaris merupakan tahap paling awal untuk kepentingan legalisasi dokumen untuk proses lebih lanjut ke Kementerian dan Kedutaan, namun demikian tidak semua Negara tujuan mewajibkan dokumen untuk di Notariskan.

Jasa Legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu

Legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu dimaksud adalah dokumen dinyatakan keabsahannya. Sedang dokumen terjemahan dinyatakan kebenarannya. Bahwa terjemahan tersebut sesuai dengan aslinya yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah.

Dokumen yang akan di legalisasi harus diterjemahkan lebih dahulu sebelum ketahap selanjutanya. Jika hasil terjemahan sudah diverifikasi dan diterjemahkan oleh penerjemah resmi dan tersumpah maka pihak Kemenkumham dan Kemenlu akan langsung menerima dokumen tersebut. Namun jika dokumen telah diterjemahkan oleh penerjemah non-tersumpah maka dokumen akan dikembalikan kepada pemohon dan diminta untuk menerjemah ulang oleh penerjemah tersumpah.

Sebelum dibawa ke kemenkumham harus ada pengantar dari pejabat yang menantangani dokumen tersebut. Pada surat pengantar tersebut harus mencantumkan nama, pekerjaan, jabatan dan alamat yang jelas. Dan tanda tangan yang jelas, karena contoh tanda tangannya akan di rekam oleh pihak Kemenkumham dan Kemenlu sebagai acuan jika ada permohonan legalisasi lagi dari lembaga yang sama.

Catatan : Untuk dokumen berbahasa Mandarin harus di legalisir oleh notaris dulu sebelum diterjemahkan untuk kemudian dibawa ke Kemenkumham dan Kemenlu.

Adapun syarat syarat legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu adalah :

  • Dokumen asli
  • Dokumen Terjemahan
  • Permohonan Legalisasi
  • Surat Kuasa ber Materai

Berikut tarif jasa legalisasi dokumen ke Kementerian :

TujuanBiayaJumlah
NotarisRp. 250.000,-Perdokumen
Kemenkumham dan KemenluRp. 450.000,-Perdokumen
KemenagRp. 400.000,-Perdokumen
DiktiRp. 400.000,-Perdokumen

Jasa Legalisasi Kedutaan

Umumnya legalisasi kedutaan harus melalui Kemenkumham dan Kemenlu. Karena atas dasar legalisasi kedua lembaga tersebut pihak Kedutaan asing akan menganggap bahwa dokumen tersebut absah dan telah diterbitkan oleh lembaga resmi.

Adapun syarat syarat legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu adalah :
Sudah dilegalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu
Dokumen Asli dan terjemahan tetap dilampirkan

Adapun tarif jasa legalisasi dokumen masing masing Kedutaan tidak sama. Masing masing menerapkan mekanisme dan tata tertib sendiri. Untuk itu, biaya juga tidak sama.

Berikut Tarif untuk Jasa Legalisasi Dokumen serta Kedutaan Aviliasi GamaLingua :

NegaraBiayaJumlah
BelandaRp. 1.600.000Pedokumen
JermanRp. 1.600.000Pedokumen
InggrisRp. 1.600.000Pedokumen
SwissRp. 1.600.000Pedokumen
RRCRp. 1.600.000Pedokumen

Hubungi Kami untuk segala kebutuhan Anda dalam bidang Legalisasi dokumen, Tim kami akan bekerja pada waktu kapanpun Anda membutuhkan.