Legalisasi Kemenkumham dimaksud adalah dokumen dinyatakan keabsahannya. Sedang dokumen terjemahan dinyatakan kebenarannya. Bahwa terjemahan tersebut sesuai dengan aslinya.
Dokumen sudah harus diterjemahkan lebih dahulu, sebelum ke tahap selanjutanya. Jika hasil terjemahan sudah diverifikasi dan diterjemahkan oleh penerjemah resmi atau tersumpah maka pihak Kemenkumham akan langsung menerima dokumen tersebut. Namun jika dokumen telah diterjemahkan oleh penerjemah non-tersumpah maka dokumen akan dikembalikan kepada pemohon dan diminta untuk menerjemah ulang oleh penerjemah tersumpah
Sebelum di bawa ke kemenkumham harus ada pengantar dari pejabat yang menantangani dokumen tersebut atau bilam sudah pension maka boleh juga pejabat yang mewakilinya. Pada surat pengantar tersebut harus mencantumkan nama, pekerjaan, jabatan dan alamat yang jelas. Dan tanda tangan yang jelas, karena contoh tanda tangannya akan di rekam oleh pihka kemenkumham sebagai acuan jika ada permohonan legalisasi lagi dari lembaga yang sama.
Catatan : Untuk dokumen berbahasa Mandarin harus di legalisir oleh notaris dulu sebelum diterjemahkan untuk kemudian dibawa ke Kemenkumham
Adapun syarat syarat legalisasi di kemenkumham adalah :
- Dokumen asli
- Dokumen Terjemahan
- Permohonan Legalisasi
- Surat Kuasa ber Materei
- Membuat specimen tanda tangan pejabat penanda tangan dokumen tersebut
Biaya jasa legalisasi dokumen dihitung berdasarkan jumlah dokumen, bukan jumlah halaman. Berikut akan kami jelaskan harga jasa legalisasi dokumen
[table id=7 /]
Harga tersebut di atas adalah tarif dasar yang dikenakan oleh Kedutaan Besar, belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi serta PPN 10%
Proses Legalisasi dikerjakan selama
KEMENKUMHAM : 4 hari (standard) dan 2 hari (ekspress)
KEMENLU : 4 hari (standard) dan 2 hari (ekspress)
KEDUTAAN : 6 hari (standard) dan 4 hari (ekspress)
Biaya layanan ekpress ditentukan 2 kali lipat dari tarif standard.