Legalisasi Kemenlu
Legalisasi Kemenlu yang dimaksud adalah untuk menyatakan keabsahan dokumen dan terjemahannya. Sebelum dibawa ke Kemenlu dokumen harus di legalisir dulu oleh pihak Kemenkumham.
Tahap ini adalah pemeriksaan ke 2. Bagi dokumen yang aspal (asli tapi palsu) biasanya agak susah untuk diterima. Karena disana arsip Negara akan di crosscheck dengan dokumen pemohon.
Terjemahan juga akan periksa kembali apakah dokumen tersebut dikerjakan oleh penerjemah tersumpah (sworn translation) atan bukan. Jika tidak, maka dokumen akan dikembalikan ke kemenkumham dan diminta untuk diperiksa kembali.
Specimen atau contoh tanda tangan pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut juga akan direkam kembali untuk kepentingan selanjutnya.
- Dokumen Asli sudah dielgalisir oleh Kemenkumham
- Dokumen Terjemahan sudah dilegalisir oleh Kemenkumham
- Dokumen Asli dan Terjemahan tetap dilampirkan
- Membuat specimen pejabat penadatangan dokumen tersebut
Berikut tarif jasa Legalisasi dokumen :
[table id=6 /]
Harga tersebut di atas adalah tarif dasar yang dikenakan oleh Kedutaan Besar, belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi serta PPN 10%
Proses Legalisasi dikerjakan selama
KEMENKUMHAM : 4 hari (standard) dan 2 hari (ekspress)
KEMENLU : 4 hari (standard) dan 2 hari (ekspress)
KEDUTAAN : 6 hari (standard) dan 4 hari (ekspress)
Biaya layanan ekpress ditentukan 2 kali lipat dari tarif standard.