Tarif Jasa Legalisasi

legalization

Biaya Tarif Jasa legalisasi dokumen dihitung berdasarkan jumlah dokumen, bukan jumlah halaman. Berikut akan kami jelaskan harga jasa legalisasi dokumen.

Tarif Jasa Legalisasi Dokumen

NegaraBiayaJumlah
BelandaRp. 1.600.000Pedokumen
JermanRp. 1.600.000Pedokumen
InggrisRp. 1.600.000Pedokumen
SwissRp. 1.600.000Pedokumen
RRCRp. 1.600.000Pedokumen

Harga tersebut di atas adalah tarif dasar yang dikenakan oleh Kedutaan Besar, belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi serta PPN 11%

Proses Legalisasi dikerjakan selama :

KEMENKUMHAM : 4 hari (standard) dan 2 hari (ekspress)
KEMENLU : 4 hari (standard) dan 2 hari (ekspress)
KEDUTAAN : 6 hari (standard) dan 4 hari (ekspress)

Biaya layanan ekpress ditentukan 2 kali lipat dari tarif standard.

Tarif Jasa Legalisasi Kementerian

Adapun syarat syarat legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu adalah :

  • Dokumen asli
  • Dokumen Terjemahan
  • Permohonan Legalisasi
  • Surat Kuasa ber Materai

Berikut tarif jasa legalisasi dokumen ke Kementerian :

TujuanBiayaJumlah
NotarisRp. 250.000,-Perdokumen
Kemenkumham dan KemenluRp. 450.000,-Perdokumen
KemenagRp. 400.000,-Perdokumen
DiktiRp. 400.000,-Perdokumen
,

Media Kami

Artikel Terbaru