Penerjemah Resmi/Tersumpah

Penerjemah Resmi/Tersumpah

Penerjemah kami seluruhnya merupakan penerjemah resmi yang dikukuhkan di atas sertifikat resmi dan ditandatangani oleh Gubernur DKI sebagai penerjemah tersumpah (sworn translator).

Penerjemah resmi adalah sebutan bagi penerjemah tersumpah atau penerjemah bersumpah. Yaitu penerjemah yang telah mengikuti ujian kualifikasi penerjemah dan lulus mendapatkan nilai 800-100 point.

Ujian ini diselenggarakan oleh Pusat Bahasa Universitas Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.

Setelah dinyatakan lulus mereka diambil sumpah diahadapan gubernur DKI supaya dapat bekerja dengan sebenar-benarnya tanpa mengurangi atau menambah makna teks sehingga dapat merubah arti secara keseluruhan.

Media Kami

Artikel Terbaru